Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kab.Bogor Dapil VI Kecamatan Bojonggede
Rabu, 16 November 2022 - Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kab.Bogor Dapil VI Kecamatan Bojonggede dilaksanakan di Aula Al-Basyariah Desa Susukan Kec. Bojonggede. Acara berlangsung dengan khidmat.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Dapil VI DPRD Kab.Bogor yaitu Bapak Atma, SE, MM (Komisi I dari Fraksi PKS), Bapak Irvan Baihaqi Tabrani, SE (Komisi II dari Fraksi PKS), Bapak Edi Kusuma Surya Atmaja (Komisi I dari Fraksi PPP), Bapak Andi Permana, SE (Komisi III dari Fraksi Gerindra), Bapak Sanukri, S Fil. I (Komisi II dari Fraksi PAN) dan Bapak Irman Nurcahyan, SE (Komisi IV dari Fraksi Demokrat) sedangkan untuk tuan rumah dihadiri oleh Bapak Camat dan Bu Sekcam beserta Kasi dan Staff, Kapolsek Bojonggede, Danramil Bojonggede, Kepala KUA, Ketua MUI, Kepala Stasiun Bojonggede dan Citayam, Lurah dan Kepala Desa Se-Kecamatan Bojonggede, Ketua PKK Kecamatan dan Desa, Bapak/Ibu PAC Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.