Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Desa Bojonggede
Bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 Polisi Pamong Praja Kecamatan Bojonggede telah melaksanakan Penertiban para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoal jalan atau dibahu jalan yang jelas - jelas telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ktertiban Umum.