.




Prosedur yang digunakan:

1.      Kader melakukan Pendataan wanita hamil dan ibu menyusui di Desa/Kelurahan

2.     Kader berkoordinasi dengan pengurus posyandu tentang peluang dan kesepakatan MASAYU dengan pihak desa

3.     Petugas gizi puskesmas menyampaikan jadwal sosialisasi dan pembentukan MASAYU dengan pihak desa

4.     Kepala Desa/Kelurahan kesepakatan/komitmen pembentukan MASAYU

5.     Petugas Gizi Puskesmas dan bidan melakukan Pendampingan pelaksanaan kegiatan MASAYU

6.     Kader melakukan pencatatan dan pelaporan ASI Eksklusif

Download File Lampiran
  15. Online sistem.docx