.

KERANGKA ACUAN KEGIATAN INOVASI KTP PLUS PUSKESMAS BOJONGGEDE TAHUN 2020

I. Pendahuluan Puskesmas sebagai organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat.Melalui program dan kegiatannya, puskesmas berperan serta mewujudkan keberhasilan pembangunan kesehatan Indonesia, khususnya di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan maupun kelompok dan upaya kesehatan masyarakat yang ditinjau dari Sistem Kesehatan Nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (Depkes RI, 2009). Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Perkesmas 75 Tahun 2014). Dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayahnya, Puskesmas menyelenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal (Permenkes RI no 44 tahun 2016), Serta fungsi Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat perlu pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan maupun administrasi kegiatan tersebut. Pedoman dan acuan kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan profesional, agar tercapai tujuan program yang optimal.

Download File Lampiran
  Manual Book Pedoman Teknis.pdf